Anggota Dprd Batam Dari Partai Nasdem
Website Resmi DPRD Kota Batam
Batam (ANTARA) - KPU Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilu 2024, hasilnya Nasdem meraih kursi calon legislatif (Caleg) terbanyak untuk DPRD kota setempat.
Berdasarkan hasil pleno KPU Kota Batam, Nasdem meraih 10 kursi, diikuti PDI-P 7 kursi, Gerindra 7 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 6 kursi, PAN 3 kursi, PKB 4 kursi, Demokrat 2 kursi, Hanura 2 kursi, PKN, PSI, dan PPP masing-masing 1 kursi, dengan total 50 kursi.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi di Batam, Kamis mengatakan pihaknya hanya menetapkan perolehan suara dan hasil rekapitulasi tingkat kota.
"Terkait dengan perolehan suara tertinggi, bisa lihat pada D-hasil kabupaten/kota dari lima hasil jenis Pemilu," kata Mawardi.
Ia menambahkan proses rekapitulasi pemilihan umum sebenarnya harus selesai pada tanggal 5 Maret.
Namun karena dinamika yang cukup tinggi dalam rapat pleno terbuka, menyebabkan proses tersebut melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
"Hari ini kita serahkan ke KPU provinsi dan memang jadwalnya tanggal 6 Maret, karena kalau jadwal timeline kita tanggal 5 maka tanggal 6 harus sudah diumumkan dan di sampaikan ke KPU provinsi," ujar dia.
Berikut daftar 50 caleg DPRD Kota Batam yang terpilih di Pemilu 2024 ;
2. Taufik Muntasir 4.127
4. Asnawati Atiq 5.002
7. M. Dycho Barcelona 5.320
8. Arlon Veristo 6.614
9. Rival Pribadi 6.419
1. Mangihut Rajagukguk 3.922
3. Jimmy Simatupang 4.774
4. Jamson Silaban 6.907
5. Dandis Rajaguguk 5.369
6. Tappis Siahaan 3.530
7. Budi Mardianto 3.050
3. Setia Putra Tarigan 3.433
1. Hendra Asman 7.894
2. Novelin Sinaga 5.670
4. Walfentius Tindaon 6.400
5. Jimmy Siburian 5.073
6. Joko Mulyono 5.483
2. Siti Nurlailah 2.425
5. Warya Burhanudin 2.033
2. Hery Herlangga 2.708
3. Safari Ramadhan 5.509
1. Surya makmur 2.250
1. Sahat Tambunan 3.277
2. Muhamad Yunus 3.670
1. Ruslan Sinaga 3.379
2. Tumbur Hutasoit 5.898
1. Sony Christanto 1.906
Pewarta: Jessica Allifia Jaya HidayatEditor: Guido Merung Copyright © ANTARA 2024
Hari ini (11/05) KPU Kabupaten Klaten menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Klaten. Pengajuan dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bapak Harjanta, Sekretaris Bapak WILLY PAUL RINDORINDO beserta TIM dan Bakal Calon dari Partai NasDem.
Sunday, December 15, 2024
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Partai NasDem resmi memecat Azhari David Yolanda, anggota DPRD Batam. Dia dipecat karena terlibat kasus narkoba.
DPP Partai Nasdem telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) terhadap Azhari. Surat itu diserahkan langsung oleh Wasekjen DPP Nasdem ke DPW Nasdem Kepri.
"Suratnya keputusan PAW sudah dikeluarkan oleh DPP. Kemarin diantar oleh Wasekjen DPP ke Batam," kata Sekretaris DPW Nasdem Kepri, Muhammad Kamaludin, Kamis (9/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamal mengatakan surat keputusan PAW Azhari akan segera diproses pihaknya. Nantinya, surat tersebut akan dibahas bersama DPD Nasdem Batam dan menentukan PAW Azhari.
"Segera kita bahas bersama untuk langkah selanjutnya. Untuk pengganti ialah suara terbanyak kedua yakni Rival Pribadi," ujarnya.
Sebelumnya, Azhari ditangkap personel Polresta Barelang atas kepemilikan sabu. Dia diamankan bersama seorang rekan wanita di kamar Hotel Pasifik pada Rabu (25/1/2023).
"Benar, kita amankan seorang pria berinisial ADY (Azhari David Yolanda) dan seorang perempuan berinisial N(Natasya) pada Rabu (25/1) kemarin," kata Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Kamis (26/1/2023).
Lulik mengatakan dari penangkapan kedua pelaku tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 0,68 gram sabu. Setelah dilakukan penimbangan berat bersih sabu tersebut berjumlah 0,24 gram.
Saat diamankan kedua orang tersebut tidak melakukan perlawanan. Saat pemeriksaan oleh penyidik di Satresnarkoba Polresta Barelang baru diketahui salah satunya berinisial ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam.
"Waktu kami amankan pertama kali belum diketahui kalau itu anggota DPRD Batam. Setelah pemeriksaan di kantor baru kita tahu kalau ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam," ujarnya.
Azhari David Yolanda dan rekan wanitanya bernama Natasya terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Keduanya ditetapkan tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, junto 112 ayat 1, junto 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Pembelian sabu oleh kedua tersangka itu didorong oleh rasa penasaran ADY. ADY kepada penyidik Satresnarkoba mengaku belum pernah menggunakan sabu dan pernah menggunakan ekstasi namun pada 2022 lalu.
"Pengakuan ADY ia penasaran sehingga mau mencoba. Sedangkan NR mengaku sudah dua kali menggunakan sabu yang diperoleh dari Beb (DPO). Hasil tes urine kedua tersangka negatif amfetamin. Keduanya tetap ditahan dan diproses karena kepemilikan sabu," ujarnya